Senin, 13 Oktober 2014
Kamis, 09 Oktober 2014
MAJELIS PERWAKILAN KELAS (MPK)
1. Apa itu MPK....??? Kepanjangan MPK itu sendiri adalah Majelis Perwakilan Kelas, jika kita
melihat dari kepanjangan tersebut, MPK akan menjadi sebuah organisasi yang
monoton dan terbatas ruang lingkupnya. Namun, apabila dilihat dari konsep
pembentukan dan tujuan pembentukan MPK, organisasi intra ini akan menjadi
sebuah organisasi yang sangat luas cakupannya. Terutama apabila kita
konversikan (ibaratkan) dengan sebuah lembaga negara yang berhaluan sama, yang
disebut MPR. Dari lembaga dan organisasi ini mempunyai cakupan dan tugasnya.
Hal ini bisa terjadi karena memang pembentukan MPK ini berorientasi kepada
kinerja dan struktur keorganisasian dari MPR Indonesia. MPK itu sendiri
memiliki tugas untuk membawahi OSIS dan seluruh organisasi ekstrakulikuler yang
ada di SMA Negeri 1 Balaraja. Tugas dan wewenang dari organisasi ini hampir
tidak berbeda dengan lembaga Negara yakni MPR. Yakni membentuk program kerja,
membentuk kepengurusan OSIS, mengoreksi segala kegiatan yang dilakukan oleh
OSIS, mengaudit segala buku pengeluaran dan pemasukan OSIS selama 1 tahun,
menerima dan menyalurkan segala aspirasi yang berasal dari dalam ataupun dari
luar siswa. MPK juga harus bisa menjadi rekan dari sekolah, siswa, dan para
pengurus organisasi.
2.
Dimana MPK melakukan kegiatan....???
Tidak jauh dari konsep ruang lingkup
OSIS, yang berada di dalam sekolah. Jadi dari konsep ini MPK mempunyai ruang
yang sama seperti OSIS yakni di dalam sekolah. Tapi, apabila suatu keadaan yang
dibutuhkan, ruang lingkup ini malah bisa meluas sampai ke luar sekolah, seperti
yang pernah dilakukan oleh para pengurus OSIS tahun 2004/2005, yang melakukan
kerjasama dengan para pengurus OSIS regional Tangerang Barat. Tapi dari ini
semua ruang MPK yang paling luas adalah dalam komisi kelas yang dibentuk
sendiri oleh MPK tersebut. Komisi inipun mempunyai hak yang sama dengan para
pengurus MPK yang lainnya dalam menentukan sebuah keputusan. Tentunya dengan
menggunakan system jumlah kursi politik.
3.
Siapa saja yang tergabung dalam
kesatuan MPK...???
Dalam majelis ini tidak hanya terdiri
dari orang – orang ysng berasal dari siswa masing – masing kelas saja, walaupun
dari singkatnya terlihat seperti itu. Pada dasarnya orang – orang yang berada
di MPK ini juga berasal dari organisasi, dikarenakan berbagai perkembangan
masalah yang terus bertambah kompleks, dan juga kebutuhan dari MPK tersebut
untuk mengakomodir seluruh lapisan yang ada di tempat dia berada, ketika akan
melakukan suatu musyawarah untuk mufakat. Jadi, kesimpulannya MPK ini terdiri
dari perwakilan kelas yang mewakilkan 10 orang untuk 1 kursi di dalam MPK.
4.
Kapan MPK mulai kerja...???
Dari konsep awal MPK, yang selalu
berorientasi pada kinerja MPR Indonesia, kinerja MPK pun akan dimulai saat
mereka terbentuk. Dari awal periode kepengurusan, MPK harus sudah siap dengan
segala tugas yang menanti. Dimulai dari pembentukan OSIS terlebih dahulu.
Setelah itu tugas yang paling utama adalah untuk membentuk para komisi yang
harus duduk di kursi politik MPK tersebut. Tidak hanya berakhir disitu saja,
karena kinerja MPK ini harus selalu berkesinambungan. Setelah pembentukan
komisi, yang harus dilakukan adalah :
Pertama : Pengurus MPK
harus mengadakan sidang pembentukan program kerja dengan para perwakilan
komisi, pembahasan, penyerahan dan terakhir monitoring dari pelaksanaan program
kerja yang dilakukan oleh para pengurus OSIS.
Kedua : Bagaimana cara
pemantauan yang akan dilakukan oleh para pengurus MPK terhadap kinerja yang
dilakukan oleh para pengurus OSIS.
Ketiga : Koordinasi
langsung dengan para pengurus Pembina, Pengurus OSIS, dan para perwakilan
komisi dalam hal evaluasi dari setiap kegitan yang dilakukan.
Keempat : Laporan
pertanggung jawaban setiap kegiatan yang langsung diberikan oleh para pengurus
OSIS kepada pengurus MPK dan diaudit langsung oleh badan auditing dari MPK. Dan
setelah itu Ketua MPK menyerhkan laporan kegiatan OSIS tersebut kepada Pembina OSIS
untuk menjadi sebuah arsip dalam laporan pertanggung jawaban diakhir periode
kepengurusan OSIS tersebut.
5.
Kenapa harus ada MPK...???
Kenapa harus ada MPR, itupula harus
kita pertanyakan ketika MPK dipertanyakan keberadaannya. Ketika kita
berorientasi pada MPR kembali, fungsi – fungsi yang ada dalam MPR akan terus
terpakai dan dipergunakan oleh MPK itu sendiri. Ketika Indonesia membuthkan
suatu lembaga yang dapat merumuskan suatu permasalahan dan menghasilkan suatu
kesepakatan, begitu pula yang terjadi di dalam suatu lembaga pendidikan. Para
siswa yang ternyata susunannya sangat heterogen sama seperti penduduk Indonesia
yang sampai sekrang ada 33 propinsi. Dari kebutuhan – kebutuhan itulah suatu
lembaga pendidikanpun membutuhkan suatu organisasi kesiswaan yang dapat
mewakili aspirasi para siswa tersebut agar dapat tersampaikan dengan mudah baik
kepada pihak sekolah, guru, pembina, ataupun kepada pengurus OSIS. Begitupun
sebaliknya, seperti usulan kegiatan, kritik dari pelaksanaan kegiatan, masukan
dan inovasi bahkan segala hal yang mungkin terjadi di dalam lembaga pendidikan
tersebut. MPK inipun harus bisa menjadi mediator terlaksananya suatu musyawarah
ketika terjadi suatu permasalahan yang berkaitan langsung dengan siswa dan
pihak sekolah. Para pengurus inipun harus memiliki sikap yang dewasa dan
tanggap dalam menghadapi setiap kegiatan yang teradi, karena para pengurus MPK
ini dituntut untuk menjadi orang – orang yang begitu dewasa sehingga dapat
melihat suatu permasalahan dari segala sudut pandang atau dari segala sisi.
Jadi secara kasarnya, pihak MPK haruslah menjadi orang – orang yang paling
arif, bijaksana dan dewasa ketika menghadapi suatu permasalahan. Bukan hanya
sebagai mediator tapi juga sebagai rekanan bagi pihak sekolah ketika ada suatu
permasalahan yang terjadi. Bisa sebagai kompresor atau pendingin keadaan. Bukan
malah menjadi pemanas keadaan. Disinilah berbagai kesulitan menjadi pengurus
MPK dan inipula lah yang mendasari harus dibentuknya suatu organisasi kesiswaan
yang memang muncul karena kebutuhan – kebutuhan yang hanya dapat diselesaikan
dengan cara musyawarah. Sebenarnya tanpa MPK pun permasalahan – permasalahan
ini akan dapat diselesaikan oleh pihak sekolah, namun semakin lama masalah yang
dihadapai pun ternyata semakin kompleks, dan tidak mungkin pihak sekolah yang
mengurusi semuanya itu. Karena pihak sekolah pun harus menghadapi banyak
permasalahan yang tidak kalah rumitnya dibandingkan masalah siswa tersebut.
Dari berbagai kebutuhan itulah yang membuat pihak sekolah merasa perlu untuk
menciptakan suatu organisasi kesiswaan, yang dapat membantu pihak sekolah untuk
menyelesaikan setipa permasalahan mengenai kesiswaan.
6.
Bagaimana MPK berdiplomasi dan
berpolitik ....???
Orientasi MPK kepada MPR tidak pernah
bisa dilepaskan, karena memang MPK adalah anak bentukan dari MPR tersebut. MPK
adalah suatu paradigma yang tidak berbeda dengan MPR. Hanya saja ruang lingkup
yang diberikan kepada MPK lebih sempit dibandingkan MPR. Ketika bertnya
mengenai bagaimana cara MPK untuk berdiplomasi dan berpolitik, kita kembali
harus melihat bagaimana para pemimpin Indonesia melakukan hal tersebut. Dimulai
dari system politik yang digunakan, tata cara sidang dan diplomasi, bagaimana
etika politik yang baik, dan bagaimana cara bermusyawarah yang paling baik, benar
dan efektif. Negara Indonesia adalah negara demokrasi, setidaknya itulah yang
sedang kita anut sekarang. Jadi, mengapa ada MPK mungkin dari kebuthan system itu pulalah yang mengahruskan anakan
ini mengikuti induk dari segala kegiatan, yakni MPR tersebut. Ketika Indonesia
menyatakan ia menggunakan politik bebas aktif, secara langsung MPK pun harus
telah memahami bagaimana cara menggunakan politik tersebut. Hanya saja muatan –
muatan yang ada di dalamnya, lebih dipersempit untuk memudahkan penggunaan system
tersebut ketika dipraktikan ke dalam suatu lembaga pendidikan yang disebut
sekolah. Tentu saja komponen yang ada di dalamnya pun akan jauh berbeda dengan
keadaan real yang ada di dalam komponen Negara Indonesia. namun tidak menutup
kemungkinan suatu system yang digunakan oleh para wakil rakyat yang ada di MPR
digunakan secara utuh oleh para pengurus MPK, apabila memang muatan – muatan
system tersebut cocok dan memang dibuthkan di sekolah tersebut. Contohnya
seperti pada saat pengambilan keputusan yang mengharuskan 2/3 dari seluruh
anggota harus telah menandatangani daftar hadir, ketika pengambilan keputusan.
7.
Bagaimana metode pemilihan pengurus
MPK...???
Adapun tahap pemilihan pengurus MPK,
adalah sebagai berikut :
a) (Training) Pemberian materi yang
berupa Training Pasca Diklat Kepemimpinan
b) (Sidang) Rapat anatara pembina,
alumni, senior, dan pengurus lama untuk menentukan standar mutu
c) (Penetuan calon) Pengumpulan orang –
orang yang akan menjadi pengurus
d) Pemeriksaan berkas – berkas
e) (Sidang 2) Sidang pemilihan, dengan
metode formatur
f) Pengumuman dan sosialisasi
kepengurusan
Adapun Alur dari pemilihan Pengurus OSIS dan MPK sebagai berikut :
1) Training
Pada pembahasan yang pertama, kita
akan mengupas mengenai training MPK pasca diklat, yang ruang lingkupnya akan
dipersempit, menjadi MPK saja dan tidak ada sangkut pautnya dengan diklat
ataupun materi kepemimpinan. Para siswa akan diberitahukan dan diajarkan
mengenai ruang lingkup MPK, secara generasi ataupun secara spesifik. Mulai dari
tugas seorang ketua, sekretaris, bendahara, maupun kabid – kabidnya. Tidak
hanya itu saja, tapi dalam training inipun akan diberitahukan posisi MPK,
kewajiban, wewenang, dan apa yang bukan menjadi wewenang MPK, yang dapat berupa
materi tertulis, praktik (simulasi), ataupun visualisasi gambar.
2) Sidang 1
Setelah seluruh siswa mendapatkan
materi MPK yang diberikan pada saat training, maka proses selanjutnya adalah
penentuan standar mutu dari calon pengurus MPK. Standar mutu ini bisa dari mutu
standar nilai akademis, keimanan, ketegasan, wibawa atau apapun yang dapat
menunjang bagi calon tersebut ketika memimpin MPK. Penentuan standar ini dapat
dilakukan kapan saja, baik sesudah training ataupun sebelum training, yang
dihadiri oleh pihak kepala sekolah, wakasek, pembina OSIS, pembina organisasi
dan senior. Keputusan tertinggi dalam hal ini ada di tangan forum sidang itu
sendiri. yang tentunya segala keputusan harus penuh dengan pertimbangan yang
bijak.
3) Penetuan Calon
Dalam proses ini ada beberapa jalan yang dapat ditempuh,
yakni :
-
Penunjukkan
diri sendiri
-
Dicalonkan
-
Minat
-
Penunjukkan
Apabila sudah didapatkan 7 calon
tetap, baik laki – laki ataupun perempuan, maka lebih jauh lagi mereka akan
diberikan gambaran MPK yang menyenangkan dan juga melelahkan. Begitu juga
keumitan yang ada di dalam nantinya. Setelah 7 calon ini telah ditentukan, maka
mereka diminta untuk menyiapkan syarat – syarat yang telah dirapatkan dalam sidang
1 penentuan mutu.
4) Pemeriksaan Berkas – Berkas
Dalam proses ini, tidak terlalu banyak
kerumitan, karena ini hanya berkaitan dengan syarat – syarat mutu yang berupa
berkas – berkas, yang agak mudah pemeriksaannya. Namun pemeriksaaan ini juga
dapat dilakukan dengan mengadakan musyawarah bersama, seperti pada sidang1.
Namun, apabila hal tersebut dianggap tidak perlu, maka cukup senior yang
dianggap jauh lebih mengerti dan faham mengenai kemampuan juniornya saja yang
hadir dalam pemeriksaan berkas tersebut.
5) Sidang 2
Setelah semua proses di atas telah
selesai, maka langkah selanjutnya adalah sidang formatur pembentukan pengurusan
MPK yang baru. Sidang pembentukan ini dipimpin oleh ketua MPK lama, dengan
sebelumnya ia membacakan laporan pertanggung jawaban (LPJ) kepengurusannya.
Ketua MPK didampingi oleh 2 ketua sidang pendamping, yang dapat ditentukan oleh
forum sidang. Sidang ini harus dihadiri oleh kepala sekolah, para wakasek,
pembina osis, para pembina organisasi, pengurus lama, calon MPK maupun calon pengurus
OSIS. Dalam sidang ini para calon akan dibacakan mengenai kurikulume Vite-nya,
mulai dari nama prestasi, bahkan nilai semester 2, di setiap mata pelajaran.
Hal ini dilakukan agar standar mutu yang didapatkan oleh pihak panitia
pelaksana dan fakta yang ada dapat singkron dan sesuai. Setelam pemanggilan dan
pembacaan Curiculume, maka para calon harus menyampaikan apa tujuan untuk masuk
ke MPK. Selanjutnya setiap calon yang lolos dari pengujian standar mutu, akan
menyempaikan visi dan misinya untuk kelak dikepengurusannya di MPK. Lewat dari
visi dan misi, sesi selanjutnya adalah uji materi, yang berupa pengetahuna
umumu, dan para calon harus dapat menjawab pertanyaan – pertanyaan yang mereka
ambil sendiri dari amplop acak dalam waktu sesingkat mungkin. Proses ini tidak
terlalu jauh dengan proses pemilihan di Miss Univers, ataupun Putri Indonesia.
untuk proses ini beberapa faktor yang akan dinilai, adalah :
-
Cara
bicara
-
Wibawa
-
Pengetahuan
umum
-
Jawaban
Apabila sesi pengetahuan umum sudah
selesai, maka sesi selanjutnya adalah tanya jawab. Yang dilemparkan dari pihak
peserta sidang, kepada pihak calon. Setelah proses ini selesai, maka pihak
pemimpin sidang mengajukan skorsing, untuk melakukan lobi, yang selanjutnya
berujung kepada penentuan kepengurusan MPK yang baru.
6) Pengumuman dan sosialisasi pengurus
Untuk proses ini, dapat dilakukan
dalam bagian proses rapat. Jadi, tidak ada hal penting yang perlu dijelaskan.
Karena untuk pengumuman ini hanya masalah teknis saja. Setelah sosialisasi pada
saat rapat, maka sosialisasi selanjutnya adalah kepada seluruh civitas SMA
Negeri 1 Balaraja. Untuk dapat mengefektifkan waktu kegitan pemilihan ini. Maka
sebaiknya dibentuk sebuah panitia khusus pemilihan MPK.
8.
Apa tugas dan wewenang MPK...??
Tugas dan wewenang MPK :
1)
Ketua MPK
a. Tugas ketua MPK
1. Menjadi pemimpin bagi MPK, OSIS,
Organisasi Ekstrakurikuler dan bagi lebih seribu siswa.
2. Menjadi suri tauladan bagi seluruh
siswa baik dalam perkataan maupun perbuatan.
3. Memimpin rapat pleno atau mubes dan
atau rapat besar lainnya, dengan didampingi du pemimpin sidang 2 dan 3.
4. Menjaga nama baik almamater.
5. Mengawasi kinerja OSIS dan seluruh
ekskul selama satu tahun penuh.
b. Wewenang ketua MPK
1. Tali pemersatu
2. Orang paling bewewenang dalam
mempertanggungjawabkan LPJ pada Pembina OSIS
3. Mengajukan pernyataan tidak percaya
(mosi)
4. Mengajukan angket
5. Budgeting
6. Menerima/menolak laporan
pertanggungjawaban OSIS
7. Mengangkat/memberhentikan anggota OSIS
dan kabinetnya
8. Membuat/mengubah peraturan yang ada
melalui mubes dan lain - lain
2)
Wakil Ketua MPK
a. Tugas wakil ketua MPK
1. Menjadi rekan terdekat dari ketua
2. Menjadi konselir bagi ketua
3. Menjadi motivator dan inspirator bagi
seluruh anggota
4. Menggantikan tugas dan wewenang ketua
melalui mandat
b. Wewenang wakil ketua MPK
1. Membawahi OSIS dan Ekstra
2. Membawahi bendahara dan sekretaris MPK
3. Mengajukan usul dan masukan kepada
ketua
4. Mengambil alih jabatan ketua jika
diperlukan
3)
Sekretaris MPK
a. Tugas sekretaris MPK
1. Mencatat seluruh surat masuk dan
keluar pada buku besar
2. Mengatur penomoran surat
3. Mencatat jadwal rapat
4. Menghias kantor
5. Mengetik proposal, surat keputusan,
dan peraturan
b. Wewenang sekretaris MPK
1. Membuka/menerima surat sebagai
orang pertama untuk surat MPK
4)
Bendahara MPK
a. Tugas bendahara MPK
1. Mencatat seluruh pengeluaran dalam
buku besar
2. Mencatat seluruh pemasukan dalam buku
besar
3. Menyimpan dan mengamankan segala bukti
yang mendukung pemasukan/pengeluaran, contohnya BON.
b. Wewenang bendahara MPK
1. Mengatur jalur keluar dan masuknya
aliran uang di MPK
5)
Komisi I Kaderisasi
Fungsi utama dari komisi ini adalah
mempersiapkan orang – orang (para junior) yang nantinya harus mengikuti diklat
kepemimpinan.
a. Tugas komisi I kaderisasi
1. Menyeleksi para calon pengurus
Organisasi, pengurus MPK/OSIS
2. Memberitahukan/menginformasikan
mengenai pendaftaran calon pengurus MPK/OSIS
3. Mengkoordinasikan setiap calon kepada
pihak guru
4. Mengumpulkan data dari setiap calon
dari nama sampai rapot
5. Menelusuri sejarah para calon di
SMPnya masing – masing
6. Menetukan siapa saja yang masuk
menjadi calon
b. Wewenang komisi I kaderisasi
1. Menerima/menolak calon, dengan bukti
yang logis
2. Mengambil keputusan kapan diadakannya
dikalt
3. Membawahi perwakilan sekbid OSIS yang
berkaitan dengan komisi I
6)
Komisi II MPK Administrasi
Fungsi utama komisi II administrasi
MPK adalah sebagai audit keuangan dan surat menyurat yang ada di setiap
ekstrakurikuler maupun di OSIS. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi
kecurangan, atau hal lainnya dalam sesi keuangan ataupun dalam surat menyurat
dan supaya laporan pertanggungjawaban OSIS tidak cuap – cuap semata.
a. Tugas komosi II administrasi
1. Mencatat seluruh pengeluaran
seluruhnya dana OSIS tiap minggunya. Ditanyakan langsung pada bendahara dan
atau Pembina OSIS dan wakasek, dan ditanyakan kepada si pengambil dana
tersebut. Agar data yang didapat akurat.
2. Meminta nota/bon pada setiap pengeluaran
OSIS, MPK, dan organisasi ekstrakurikuler lainnya.
3. Mencatat saldo awal dan akhir pada
setiap pengeluaran pada buku besar.
b. Wewenang komisi II administrsi
æ Meminta keterangan kepada seluruh
bendahara, baik bendahara seluruh organisasi maupun bendahara kegiatan.
æ Menerima/menolak laporan keuangan
secara logis.
æ Menghadiri LPJ setiap organisasi
kepada setiap OSIS.
æ Memeriksa setiap buku bendahara
organisasi baik ekstra maupun intra termasuk juga MPK.
7)
Komisi III keilmuan
Fungsi utama komisi ini adalah komisi
yang bisa membawahi seluruh sekbid di OSIS dan seluruh ekskul. Seluruh daftar
dari seluruh ekskul dan dari setiap sekbid OSIS diberikan kopiannya kepada
komisi keilmuan. Hal ini dilakukan agar seluruh program – program yang ada jauh
lebih terkontrol.
a. Tugas komisi III keilmuan
1. Mengontrol jalannya setiap kegiatan
2. Menghadiri setiap kegiatan organisasi
intra/ekstra
3. Memeriksa laporan pertanggungjawaban
setiap kegiatan atau berita acara
4. Meminta proker seluruh organisasi
b. Wewenang komisi III keilmuan
1. Mengevaluasi setiap kegiatan yang
belum, sedang, dan telah berjalan
2. meminta berita acara
3. Mengajukan hak mosi
4. Meminta keterangan atas setiap
keterangan yang sudah dan belum dilaksanakan
5. Mengajukan usulan kegiatan
6. Mengajukan saran atas kegiatan yang
sedang berlangsung, yang sifatnya usulan
7. Menerima.menolak program kerja setiap
organisasi secara logis.
Berbagai Hak dan
Kewajiban dari MPK
1.
Hak MPK
a. Hak petisi : Hak untuk mengajukan pertanyaan
bagi setiap anggota
b. Hak interpretasi : Hak
untuk meminta keterangan
terutama kepada pihak
eksekutif
c. Hak amandemen : Hak untuk merubah peraturan
d. Hak angket : Hak untuk melakukan penyelidikan karena diduga adanya
keterlibatan suatu kasus.
e. Hak inisiatif : Hak
untuk mengajukan rancangan
program kerja dan
peraturan
f. Hak mosi : Hak tidak percaya
g. Hak untuk
mengajukan pernyataan pendapat
2.
Kewajiban MPK
a. Memperhatikan aspirasi masyarakat
b. Mempertahankan program kerja yang
telah tersusun
c. Mempertanggungjawabkan segala kegiatan
OSIS kepada pihak pembina, setelah akhir jabatan
Birokrasi MPK
Majelis Permusyawaratan Kelas, Musyawarah Perwakilan Kelas, Majelis Perwakilan Kelas, atau Perwakilan Kelas
adalah suatu Organisasi yang berada ditingkat Sekolah di Indonesia yang
ada di Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas. Majelis
Permusyawaratan Kelas berada dalam Struktur Organisasi Sekolah,
bersama-sama dengan Pembina MPK dan OSIS. Majelis Permusyawaratan Kelas
(MPK) adalah Pengawas Kebijakan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
Ketua
Dasar Hukum MPK (Diselaraskan dengan Produk Hukum OSIS )
- UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- PP Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas PP No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Presiden RI Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
- Kep. Mendikbud Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan
- Kep. Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang Pedoman Pembinaan Kesiswaan
- Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981
Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang MPK dalam Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yaitu;- Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
- Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program program kerja OSIS;
- Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS
- Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
- Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
- Bersama – sama pengurus menyusun Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga dalam sidang umum
- Mengawasi Kinerja OSIS
- Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Garis Besar Program Kegiatan yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
- Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan Forum sidang umum..
- Menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis Besar Program Kerja.
- Menjalankan fungsi legislator sebagai sarana aspirasi siswa yang kemudian diteruskan kepada pihak sekolah melalui OSIS.
- Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah.
- Melakukan Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas minimal satu kali selama Masa Jabatan.
- Membuat Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) yang menjadi dasar dalam Pelaksanaan Program Kerja OSIS.
- Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina MPK dan OSIS.
- Membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bersama Pengurus OSIS.
- Menjalankan fungsi Pengawasan dan Evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis-Garis Besar Program Kerja.
Anggota
Anggota-anggota MPK merupakan perwakilan dari setiap kelas (maksimal 2 orang per kelas). Perwakilan Kelas berjumlah Dua Orang yang terdiri dari Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas dari tiap-tiap Kelas. Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas ini dipilih setiap Tahun Ajaran baru dan memiliki masa jabatan Satu Tahun Pendidikan. Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas dipilih melalui voting warga Kelasnya dan pencalonannya diatur dalam Mufakat Kelas Pertama yang dipimpin langsung oleh Wali Kelas. Partisipasi Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas dalam Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas disebut Anggota Perwakilan Kelas. Anggota Perwakilan Kelas yang terdiri dari Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas memiliki jabatan dan posisi yang sama sebagai Anggota Perwakilan Kelas dimata Majelis Permusyawaratan Kelas.Perwakilan Kelas membawa nama Kelasnya saat Rapat Majelis Perwakilan Kelas, Usulan dan Pendapatnya dianggap mewakili Aspirasi Warga Kelas. Dalam membantu tugasnya di dalam Kelas, Ketua Kelas dibantu oleh Wakil Ketua Kelas dan dilengkapi oleh Struktur Kelas sesuai kesepakatan bersama Wali Kelas dalam Mufakat Kelas Pertama.Syarat Anggota
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Terdaftar sebagai siswa di sekolah bersangkutan;
- Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas;
- Dipilih berdasarkan musyawarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain;
- Berpartisipasi dan dinamis di kelasnya;
- Memiliki jiwa kepemimpinan;
- Dapat bersikap netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya;
- Berkelakuan baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
Struktur
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Wakil Bendahara
- Komisi A (Menangani BPH OSIS)
- Komisi B (Menangani Sekbid 1 s.d 4)
- Komisi C (Menangani Sekbid 5 s.d 8)
Ketua
- Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
- Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
- Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
- Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
- Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan;
- Memberikan saran kepada OSIS mengenai kegiatan di sekolah.
- Bersama – sama dengan ketua menetapkan kebijaksanaan;
- Memberikan saran kepada ketua dalam mengambil keputusan;
- Menggantikan ketua jika berhalangan;
- Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya;
- Bertanggung jawab kepada ketua;
- Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan;
- Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
- Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan perlaksanaan kegiatan;
- Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi;
- Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada sekretaris II.
- Aktif membantu perlaksanaan tugas sekretaris;
- Menggantikan sekretaris I jika sekretaris berhalangan;
- Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
- Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan;
- Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban;
- Bertanggungjawab atas inventaris dan perbendaharaan;
- Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
- Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
Langganan:
Postingan (Atom)