Kamis, 09 Oktober 2014

MAJELIS PERWAKILAN KELAS (MPK)

1.      Apa itu MPK....??? Kepanjangan MPK itu sendiri adalah Majelis Perwakilan Kelas, jika kita melihat dari kepanjangan tersebut, MPK akan menjadi sebuah organisasi yang monoton dan terbatas ruang lingkupnya. Namun, apabila dilihat dari konsep pembentukan dan tujuan pembentukan MPK, organisasi intra ini akan menjadi sebuah organisasi yang sangat luas cakupannya. Terutama apabila kita konversikan (ibaratkan) dengan sebuah lembaga negara yang berhaluan sama, yang disebut MPR. Dari lembaga dan organisasi ini mempunyai cakupan dan tugasnya. Hal ini bisa terjadi karena memang pembentukan MPK ini berorientasi kepada kinerja dan struktur keorganisasian dari MPR Indonesia. MPK itu sendiri memiliki tugas untuk membawahi OSIS dan seluruh organisasi ekstrakulikuler yang ada di SMA Negeri 1 Balaraja. Tugas dan wewenang dari organisasi ini hampir tidak berbeda dengan lembaga Negara yakni MPR. Yakni membentuk program kerja, membentuk kepengurusan OSIS, mengoreksi segala kegiatan yang dilakukan oleh OSIS, mengaudit segala buku pengeluaran dan pemasukan OSIS selama 1 tahun, menerima dan menyalurkan segala aspirasi yang berasal dari dalam ataupun dari luar siswa. MPK juga harus bisa menjadi rekan dari sekolah, siswa, dan para pengurus organisasi.
2.      Dimana MPK melakukan kegiatan....???
Tidak jauh dari konsep ruang lingkup OSIS, yang berada di dalam sekolah. Jadi dari konsep ini MPK mempunyai ruang yang sama seperti OSIS yakni di dalam sekolah. Tapi, apabila suatu keadaan yang dibutuhkan, ruang lingkup ini malah bisa meluas sampai ke luar sekolah, seperti yang pernah dilakukan oleh para pengurus OSIS tahun 2004/2005, yang melakukan kerjasama dengan para pengurus OSIS regional Tangerang Barat. Tapi dari ini semua ruang MPK yang paling luas adalah dalam komisi kelas yang dibentuk sendiri oleh MPK tersebut. Komisi inipun mempunyai hak yang sama dengan para pengurus MPK yang lainnya dalam menentukan sebuah keputusan. Tentunya dengan menggunakan system jumlah kursi politik.
3.      Siapa saja yang tergabung dalam kesatuan MPK...???
Dalam majelis ini tidak hanya terdiri dari orang – orang ysng berasal dari siswa masing – masing kelas saja, walaupun dari singkatnya terlihat seperti itu. Pada dasarnya orang – orang yang berada di MPK ini juga berasal dari organisasi, dikarenakan berbagai perkembangan masalah yang terus bertambah kompleks, dan juga kebutuhan dari MPK tersebut untuk mengakomodir seluruh lapisan yang ada di tempat dia berada, ketika akan melakukan suatu musyawarah untuk mufakat. Jadi, kesimpulannya MPK ini terdiri dari perwakilan kelas yang mewakilkan 10 orang untuk 1 kursi di dalam MPK.
4.      Kapan MPK mulai kerja...???
Dari konsep awal MPK, yang selalu berorientasi pada kinerja MPR Indonesia, kinerja MPK pun akan dimulai saat mereka terbentuk. Dari awal periode kepengurusan, MPK harus sudah siap dengan segala tugas yang menanti. Dimulai dari pembentukan OSIS terlebih dahulu. Setelah itu tugas yang paling utama adalah untuk membentuk para komisi yang harus duduk di kursi politik MPK tersebut. Tidak hanya berakhir disitu saja, karena kinerja MPK ini harus selalu berkesinambungan. Setelah pembentukan komisi, yang harus dilakukan adalah :
Pertama : Pengurus MPK harus mengadakan sidang pembentukan program kerja dengan para perwakilan komisi, pembahasan, penyerahan dan terakhir monitoring dari pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh para pengurus OSIS.
Kedua : Bagaimana cara pemantauan yang akan dilakukan oleh para pengurus MPK terhadap kinerja yang dilakukan oleh para pengurus OSIS.
Ketiga : Koordinasi langsung dengan para pengurus Pembina, Pengurus OSIS, dan para perwakilan komisi dalam hal evaluasi dari setiap kegitan yang dilakukan.
Keempat : Laporan pertanggung jawaban setiap kegiatan yang langsung diberikan oleh para pengurus OSIS kepada pengurus MPK dan diaudit langsung oleh badan auditing dari MPK. Dan setelah itu Ketua MPK menyerhkan laporan kegiatan OSIS tersebut kepada Pembina OSIS untuk menjadi sebuah arsip dalam laporan pertanggung jawaban diakhir periode kepengurusan OSIS tersebut.
5.      Kenapa harus ada MPK...???
Kenapa harus ada MPR, itupula harus kita pertanyakan ketika MPK dipertanyakan keberadaannya. Ketika kita berorientasi pada MPR kembali, fungsi – fungsi yang ada dalam MPR akan terus terpakai dan dipergunakan oleh MPK itu sendiri. Ketika Indonesia membuthkan suatu lembaga yang dapat merumuskan suatu permasalahan dan menghasilkan suatu kesepakatan, begitu pula yang terjadi di dalam suatu lembaga pendidikan. Para siswa yang ternyata susunannya sangat heterogen sama seperti penduduk Indonesia yang sampai sekrang ada 33 propinsi. Dari kebutuhan – kebutuhan itulah suatu lembaga pendidikanpun membutuhkan suatu organisasi kesiswaan yang dapat mewakili aspirasi para siswa tersebut agar dapat tersampaikan dengan mudah baik kepada pihak sekolah, guru, pembina, ataupun kepada pengurus OSIS. Begitupun sebaliknya, seperti usulan kegiatan, kritik dari pelaksanaan kegiatan, masukan dan inovasi bahkan segala hal yang mungkin terjadi di dalam lembaga pendidikan tersebut. MPK inipun harus bisa menjadi mediator terlaksananya suatu musyawarah ketika terjadi suatu permasalahan yang berkaitan langsung dengan siswa dan pihak sekolah. Para pengurus inipun harus memiliki sikap yang dewasa dan tanggap dalam menghadapi setiap kegiatan yang teradi, karena para pengurus MPK ini dituntut untuk menjadi orang – orang yang begitu dewasa sehingga dapat melihat suatu permasalahan dari segala sudut pandang atau dari segala sisi. Jadi secara kasarnya, pihak MPK haruslah menjadi orang – orang yang paling arif, bijaksana dan dewasa ketika menghadapi suatu permasalahan. Bukan hanya sebagai mediator tapi juga sebagai rekanan bagi pihak sekolah ketika ada suatu permasalahan yang terjadi. Bisa sebagai kompresor atau pendingin keadaan. Bukan malah menjadi pemanas keadaan. Disinilah berbagai kesulitan menjadi pengurus MPK dan inipula lah yang mendasari harus dibentuknya suatu organisasi kesiswaan yang memang muncul karena kebutuhan – kebutuhan yang hanya dapat diselesaikan dengan cara musyawarah. Sebenarnya tanpa MPK pun permasalahan – permasalahan ini akan dapat diselesaikan oleh pihak sekolah, namun semakin lama masalah yang dihadapai pun ternyata semakin kompleks, dan tidak mungkin pihak sekolah yang mengurusi semuanya itu. Karena pihak sekolah pun harus menghadapi banyak permasalahan yang tidak kalah rumitnya dibandingkan masalah siswa tersebut. Dari berbagai kebutuhan itulah yang membuat pihak sekolah merasa perlu untuk menciptakan suatu organisasi kesiswaan, yang dapat membantu pihak sekolah untuk menyelesaikan setipa permasalahan mengenai kesiswaan.
6.      Bagaimana MPK berdiplomasi dan berpolitik ....???
Orientasi MPK kepada MPR tidak pernah bisa dilepaskan, karena memang MPK adalah anak bentukan dari MPR tersebut. MPK adalah suatu paradigma yang tidak berbeda dengan MPR. Hanya saja ruang lingkup yang diberikan kepada MPK lebih sempit dibandingkan MPR. Ketika bertnya mengenai bagaimana cara MPK untuk berdiplomasi dan berpolitik, kita kembali harus melihat bagaimana para pemimpin Indonesia melakukan hal tersebut. Dimulai dari system politik yang digunakan, tata cara sidang dan diplomasi, bagaimana etika politik yang baik, dan bagaimana cara bermusyawarah yang paling baik, benar dan efektif. Negara Indonesia adalah negara demokrasi, setidaknya itulah yang sedang kita anut sekarang. Jadi, mengapa ada MPK mungkin dari kebuthan  system itu pulalah yang mengahruskan anakan ini mengikuti induk dari segala kegiatan, yakni MPR tersebut. Ketika Indonesia menyatakan ia menggunakan politik bebas aktif, secara langsung MPK pun harus telah memahami bagaimana cara menggunakan politik tersebut. Hanya saja muatan – muatan yang ada di dalamnya, lebih dipersempit untuk memudahkan penggunaan system tersebut ketika dipraktikan ke dalam suatu lembaga pendidikan yang disebut sekolah. Tentu saja komponen yang ada di dalamnya pun akan jauh berbeda dengan keadaan real yang ada di dalam komponen Negara Indonesia. namun tidak menutup kemungkinan suatu system yang digunakan oleh para wakil rakyat yang ada di MPR digunakan secara utuh oleh para pengurus MPK, apabila memang muatan – muatan system tersebut cocok dan memang dibuthkan di sekolah tersebut. Contohnya seperti pada saat pengambilan keputusan yang mengharuskan 2/3 dari seluruh anggota harus telah menandatangani daftar hadir, ketika pengambilan keputusan.
7.      Bagaimana metode pemilihan pengurus MPK...???
Adapun tahap pemilihan pengurus MPK, adalah sebagai berikut :
a)      (Training) Pemberian materi yang berupa Training Pasca Diklat Kepemimpinan
b)      (Sidang) Rapat anatara pembina, alumni, senior, dan pengurus lama untuk menentukan standar mutu
c)      (Penetuan calon) Pengumpulan orang – orang yang akan menjadi pengurus
d)     Pemeriksaan berkas – berkas
e)      (Sidang 2) Sidang pemilihan, dengan metode formatur
f)       Pengumuman dan sosialisasi kepengurusan

Adapun Alur dari pemilihan Pengurus OSIS dan MPK sebagai berikut :
1)      Training
Pada pembahasan yang pertama, kita akan mengupas mengenai training MPK pasca diklat, yang ruang lingkupnya akan dipersempit, menjadi MPK saja dan tidak ada sangkut pautnya dengan diklat ataupun materi kepemimpinan. Para siswa akan diberitahukan dan diajarkan mengenai ruang lingkup MPK, secara generasi ataupun secara spesifik. Mulai dari tugas seorang ketua, sekretaris, bendahara, maupun kabid – kabidnya. Tidak hanya itu saja, tapi dalam training inipun akan diberitahukan posisi MPK, kewajiban, wewenang, dan apa yang bukan menjadi wewenang MPK, yang dapat berupa materi tertulis, praktik (simulasi), ataupun visualisasi gambar. 
2)      Sidang 1
Setelah seluruh siswa mendapatkan materi MPK yang diberikan pada saat training, maka proses selanjutnya adalah penentuan standar mutu dari calon pengurus MPK. Standar mutu ini bisa dari mutu standar nilai akademis, keimanan, ketegasan, wibawa atau apapun yang dapat menunjang bagi calon tersebut ketika memimpin MPK. Penentuan standar ini dapat dilakukan kapan saja, baik sesudah training ataupun sebelum training, yang dihadiri oleh pihak kepala sekolah, wakasek, pembina OSIS, pembina organisasi dan senior. Keputusan tertinggi dalam hal ini ada di tangan forum sidang itu sendiri. yang tentunya segala keputusan harus penuh dengan pertimbangan yang bijak.
3)      Penetuan Calon
Dalam proses ini ada beberapa jalan yang dapat ditempuh, yakni :
-   Penunjukkan diri sendiri
-   Dicalonkan
-   Minat
-   Penunjukkan
Apabila sudah didapatkan 7 calon tetap, baik laki – laki ataupun perempuan, maka lebih jauh lagi mereka akan diberikan gambaran MPK yang menyenangkan dan juga melelahkan. Begitu juga keumitan yang ada di dalam nantinya. Setelah 7 calon ini telah ditentukan, maka mereka diminta untuk menyiapkan syarat – syarat yang telah dirapatkan dalam sidang 1 penentuan mutu.
4)      Pemeriksaan Berkas – Berkas
Dalam proses ini, tidak terlalu banyak kerumitan, karena ini hanya berkaitan dengan syarat – syarat mutu yang berupa berkas – berkas, yang agak mudah pemeriksaannya. Namun pemeriksaaan ini juga dapat dilakukan dengan mengadakan musyawarah bersama, seperti pada sidang1. Namun, apabila hal tersebut dianggap tidak perlu, maka cukup senior yang dianggap jauh lebih mengerti dan faham mengenai kemampuan juniornya saja yang hadir dalam pemeriksaan berkas tersebut.
5)      Sidang 2
Setelah semua proses di atas telah selesai, maka langkah selanjutnya adalah sidang formatur pembentukan pengurusan MPK yang baru. Sidang pembentukan ini dipimpin oleh ketua MPK lama, dengan sebelumnya ia membacakan laporan pertanggung jawaban (LPJ) kepengurusannya. Ketua MPK didampingi oleh 2 ketua sidang pendamping, yang dapat ditentukan oleh forum sidang. Sidang ini harus dihadiri oleh kepala sekolah, para wakasek, pembina osis, para pembina organisasi, pengurus lama, calon MPK maupun calon pengurus OSIS. Dalam sidang ini para calon akan dibacakan mengenai kurikulume Vite-nya, mulai dari nama prestasi, bahkan nilai semester 2, di setiap mata pelajaran. Hal ini dilakukan agar standar mutu yang didapatkan oleh pihak panitia pelaksana dan fakta yang ada dapat singkron dan sesuai. Setelam pemanggilan dan pembacaan Curiculume, maka para calon harus menyampaikan apa tujuan untuk masuk ke MPK. Selanjutnya setiap calon yang lolos dari pengujian standar mutu, akan menyempaikan visi dan misinya untuk kelak dikepengurusannya di MPK. Lewat dari visi dan misi, sesi selanjutnya adalah uji materi, yang berupa pengetahuna umumu, dan para calon harus dapat menjawab pertanyaan – pertanyaan yang mereka ambil sendiri dari amplop acak dalam waktu sesingkat mungkin. Proses ini tidak terlalu jauh dengan proses pemilihan di Miss Univers, ataupun Putri Indonesia. untuk proses ini beberapa faktor yang akan dinilai, adalah :
-   Cara bicara
-   Wibawa
-   Pengetahuan umum
-   Jawaban
Apabila sesi pengetahuan umum sudah selesai, maka sesi selanjutnya adalah tanya jawab. Yang dilemparkan dari pihak peserta sidang, kepada pihak calon. Setelah proses ini selesai, maka pihak pemimpin sidang mengajukan skorsing, untuk melakukan lobi, yang selanjutnya berujung kepada penentuan kepengurusan MPK yang baru.
6)      Pengumuman dan sosialisasi pengurus
Untuk proses ini, dapat dilakukan dalam bagian proses rapat. Jadi, tidak ada hal penting yang perlu dijelaskan. Karena untuk pengumuman ini hanya masalah teknis saja. Setelah sosialisasi pada saat rapat, maka sosialisasi selanjutnya adalah kepada seluruh civitas SMA Negeri 1 Balaraja. Untuk dapat mengefektifkan waktu kegitan pemilihan ini. Maka sebaiknya dibentuk sebuah panitia khusus pemilihan MPK.
8.      Apa tugas dan wewenang MPK...??
Tugas dan wewenang MPK :
1)      Ketua MPK
a.       Tugas ketua MPK
1.      Menjadi pemimpin bagi MPK, OSIS, Organisasi Ekstrakurikuler dan bagi lebih seribu siswa.
2.      Menjadi suri tauladan bagi seluruh siswa baik dalam perkataan maupun perbuatan.
3.      Memimpin rapat pleno atau mubes dan atau rapat besar lainnya, dengan didampingi du pemimpin sidang 2 dan 3.
4.      Menjaga nama baik almamater.
5.      Mengawasi kinerja OSIS dan seluruh ekskul selama satu tahun penuh.
b.      Wewenang ketua MPK
1.      Tali pemersatu
2.      Orang paling bewewenang dalam mempertanggungjawabkan LPJ pada Pembina OSIS
3.      Mengajukan pernyataan tidak percaya (mosi)
4.      Mengajukan angket
5.      Budgeting
6.      Menerima/menolak laporan pertanggungjawaban OSIS
7.      Mengangkat/memberhentikan anggota OSIS dan kabinetnya
8.      Membuat/mengubah peraturan yang ada melalui mubes dan lain - lain
2)      Wakil Ketua MPK
a.       Tugas wakil ketua MPK
1.      Menjadi rekan terdekat dari ketua
2.      Menjadi konselir bagi ketua
3.      Menjadi motivator dan inspirator bagi seluruh anggota
4.      Menggantikan tugas dan wewenang ketua melalui mandat
b.      Wewenang wakil ketua MPK
1.      Membawahi OSIS dan Ekstra
2.      Membawahi bendahara dan sekretaris MPK
3.      Mengajukan usul dan masukan kepada ketua
4.      Mengambil alih jabatan ketua jika diperlukan
3)      Sekretaris MPK
a.       Tugas sekretaris MPK
1.      Mencatat seluruh surat masuk dan keluar pada buku besar
2.      Mengatur penomoran surat
3.      Mencatat jadwal rapat
4.      Menghias kantor
5.      Mengetik proposal, surat keputusan, dan peraturan
b.      Wewenang sekretaris MPK
1. Membuka/menerima surat sebagai orang pertama untuk surat MPK
4)      Bendahara MPK
a.       Tugas bendahara MPK
1.      Mencatat seluruh pengeluaran dalam buku besar
2.      Mencatat seluruh pemasukan dalam buku besar
3.      Menyimpan dan mengamankan segala bukti yang mendukung pemasukan/pengeluaran, contohnya BON.
b.      Wewenang bendahara MPK
1. Mengatur jalur keluar dan masuknya aliran uang di MPK
5)      Komisi I Kaderisasi
Fungsi utama dari komisi ini adalah mempersiapkan orang – orang (para junior) yang nantinya harus mengikuti diklat kepemimpinan.
a.       Tugas komisi I kaderisasi
1.      Menyeleksi para calon pengurus Organisasi, pengurus MPK/OSIS
2.      Memberitahukan/menginformasikan mengenai pendaftaran calon pengurus MPK/OSIS
3.      Mengkoordinasikan setiap calon kepada pihak guru
4.      Mengumpulkan data dari setiap calon dari nama sampai rapot
5.      Menelusuri sejarah para calon di SMPnya masing – masing
6.      Menetukan siapa saja yang masuk menjadi calon
b.      Wewenang komisi I kaderisasi
1.      Menerima/menolak calon, dengan bukti yang logis
2.      Mengambil keputusan kapan diadakannya dikalt
3.      Membawahi perwakilan sekbid OSIS yang berkaitan dengan komisi I
6)      Komisi II MPK Administrasi
Fungsi utama komisi II administrasi MPK adalah sebagai audit keuangan dan surat menyurat yang ada di setiap ekstrakurikuler maupun di OSIS. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kecurangan, atau hal lainnya dalam sesi keuangan ataupun dalam surat menyurat dan supaya laporan pertanggungjawaban OSIS tidak cuap – cuap semata.
a.       Tugas komosi II administrasi
1.      Mencatat seluruh pengeluaran seluruhnya dana OSIS tiap minggunya. Ditanyakan langsung pada bendahara dan atau Pembina OSIS dan wakasek, dan ditanyakan kepada si pengambil dana tersebut. Agar data yang didapat akurat.
2.      Meminta nota/bon pada setiap pengeluaran OSIS, MPK, dan organisasi ekstrakurikuler lainnya.
3.      Mencatat saldo awal dan akhir pada setiap pengeluaran pada buku besar.
b.      Wewenang komisi II administrsi
æ Meminta keterangan kepada seluruh bendahara, baik bendahara seluruh organisasi maupun bendahara kegiatan.
æ Menerima/menolak laporan keuangan secara logis.
æ Menghadiri LPJ setiap organisasi kepada setiap OSIS.
æ Memeriksa setiap buku bendahara organisasi baik ekstra maupun intra termasuk juga MPK.
7)      Komisi III keilmuan
Fungsi utama komisi ini adalah komisi yang bisa membawahi seluruh sekbid di OSIS dan seluruh ekskul. Seluruh daftar dari seluruh ekskul dan dari setiap sekbid OSIS diberikan kopiannya kepada komisi keilmuan. Hal ini dilakukan agar seluruh program – program yang ada jauh lebih terkontrol.
a.       Tugas komisi III keilmuan
1.      Mengontrol jalannya setiap kegiatan
2.      Menghadiri setiap kegiatan organisasi intra/ekstra
3.      Memeriksa laporan pertanggungjawaban setiap kegiatan atau berita acara
4.      Meminta proker seluruh organisasi
b.      Wewenang komisi III keilmuan
1.      Mengevaluasi setiap kegiatan yang belum, sedang, dan telah berjalan
2.      meminta berita acara
3.      Mengajukan hak mosi
4.      Meminta keterangan atas setiap keterangan yang sudah dan belum dilaksanakan
5.      Mengajukan usulan kegiatan
6.      Mengajukan saran atas kegiatan yang sedang berlangsung, yang sifatnya usulan
7.      Menerima.menolak program kerja setiap organisasi secara logis.
Berbagai Hak dan Kewajiban dari MPK
1.      Hak MPK
a. Hak petisi             : Hak untuk mengajukan pertanyaan bagi setiap anggota
b. Hak interpretasi    : Hak  untuk  meminta  keterangan   terutama  kepada  pihak
     eksekutif
c. Hak amandemen  : Hak untuk merubah peraturan
d. Hak angket          : Hak untuk  melakukan penyelidikan karena diduga adanya
  keterlibatan suatu kasus.
e. Hak inisiatif          : Hak  untuk   mengajukan   rancangan   program  kerja  dan
     peraturan
f. Hak mosi              : Hak tidak percaya
g. Hak untuk mengajukan pernyataan pendapat
2.      Kewajiban MPK
a.       Memperhatikan aspirasi masyarakat
b.      Mempertahankan program kerja yang telah tersusun
c.       Mempertanggungjawabkan segala kegiatan OSIS kepada pihak pembina, setelah akhir jabatan

Birokrasi MPK

Majelis Permusyawaratan Kelas, Musyawarah Perwakilan Kelas, Majelis Perwakilan Kelas, atau Perwakilan Kelas adalah suatu Organisasi yang berada ditingkat Sekolah di Indonesia yang ada di Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas. Majelis Permusyawaratan Kelas berada dalam Struktur Organisasi Sekolah, bersama-sama dengan Pembina MPK dan OSIS. Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) adalah Pengawas Kebijakan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).

Dasar Hukum MPK (Diselaraskan dengan Produk Hukum OSIS )

  • UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  • PP Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas PP No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
  • Peraturan Presiden RI Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
  • Kep. Mendikbud Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan
  • Kep. Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang Pedoman Pembinaan Kesiswaan
  • Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981

Tugas dan Wewenang

Tugas dan wewenang MPK dalam Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yaitu;
  • Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
  • Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program program kerja OSIS;
  • Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS
  • Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
  • Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
  • Bersama – sama pengurus menyusun Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga dalam sidang umum
  • Mengawasi Kinerja OSIS
Sementara menurut sumber lain yang kurang dapat dipercaya, tugas dan wewenang MPK adalah sebagai berikut
  • Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Garis Besar Program Kegiatan yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
  • Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan Forum sidang umum..
  • Menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis Besar Program Kerja.
  • Menjalankan fungsi legislator sebagai sarana aspirasi siswa yang kemudian diteruskan kepada pihak sekolah melalui OSIS.
  • Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah.
  • Melakukan Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas minimal satu kali selama Masa Jabatan.
  • Membuat Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) yang menjadi dasar dalam Pelaksanaan Program Kerja OSIS.
  • Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina MPK dan OSIS.
  • Membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bersama Pengurus OSIS.
  • Menjalankan fungsi Pengawasan dan Evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis-Garis Besar Program Kerja.

Anggota

Anggota-anggota MPK merupakan perwakilan dari setiap kelas (maksimal 2 orang per kelas). Perwakilan Kelas berjumlah Dua Orang yang terdiri dari Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas dari tiap-tiap Kelas. Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas ini dipilih setiap Tahun Ajaran baru dan memiliki masa jabatan Satu Tahun Pendidikan. Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas dipilih melalui voting warga Kelasnya dan pencalonannya diatur dalam Mufakat Kelas Pertama yang dipimpin langsung oleh Wali Kelas. Partisipasi Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas dalam Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas disebut Anggota Perwakilan Kelas. Anggota Perwakilan Kelas yang terdiri dari Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas memiliki jabatan dan posisi yang sama sebagai Anggota Perwakilan Kelas dimata Majelis Permusyawaratan Kelas.Perwakilan Kelas membawa nama Kelasnya saat Rapat Majelis Perwakilan Kelas, Usulan dan Pendapatnya dianggap mewakili Aspirasi Warga Kelas. Dalam membantu tugasnya di dalam Kelas, Ketua Kelas dibantu oleh Wakil Ketua Kelas dan dilengkapi oleh Struktur Kelas sesuai kesepakatan bersama Wali Kelas dalam Mufakat Kelas Pertama.

Syarat Anggota

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Terdaftar sebagai siswa di sekolah bersangkutan;
  • Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas;
  • Dipilih berdasarkan musyawarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain;
  • Berpartisipasi dan dinamis di kelasnya;
  • Memiliki jiwa kepemimpinan;
  • Dapat bersikap netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya;
  • Berkelakuan baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

Struktur

  • Ketua
  • Wakil Ketua
  • Sekretaris
  • Wakil Sekretaris
  • Bendahara
  • Wakil Bendahara
  • Komisi A (Menangani BPH OSIS)
  • Komisi B (Menangani Sekbid 1 s.d 4)
  • Komisi C (Menangani Sekbid 5 s.d 8)
(menjabat selama 1 (satu) tahun periode) (Struktur di tiap sekolah berbeda-beda)
Ketua
  • Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
  • Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
  • Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
  • Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
  • Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan;
  • Memberikan saran kepada OSIS mengenai kegiatan di sekolah.
Wakil Ketua
  • Bersama – sama dengan ketua menetapkan kebijaksanaan;
  • Memberikan saran kepada ketua dalam mengambil keputusan;
  • Menggantikan ketua jika berhalangan;
  • Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya;
  • Bertanggung jawab kepada ketua;
Sekretaris
  • Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan;
  • Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
  • Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan perlaksanaan kegiatan;
  • Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi;
  • Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada sekretaris II.
Wakil Sekretaris
  • Aktif membantu perlaksanaan tugas sekretaris;
  • Menggantikan sekretaris I jika sekretaris berhalangan;
  • Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
Bendahara dan Wakil Bendahara
  • Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan;
  • Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban;
  • Bertanggungjawab atas inventaris dan perbendaharaan;
  • Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
  • Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;